Demokrasi terpimpin bisa dilihat sebagai sistem demokrasi yang ditandai dengan adanya dominasi presiden dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam sejarah, Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi terpimpin antara tahun 1959 – 1966. Pada saat itu, usia negara Indonesia relatif baru. Pasca proklamasi 1945, negara tetap belum berada dalam kondisi politik yang stabil. Demokrasi terpimpin diterapkan setelah periode demokrasi parlementer, dan sebelum masuk era orde baru.
Apa itu demokrasi terpimpin?
Di paragraf awal kita sudah mengidentifikasi adanya dominasi presiden dalam sistem demokrasi terpimpin. Pengertian formalnya pernah dirumuskan oleh ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, yaitu sebagai berikut
”Demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom”.
Kerakyatan yang dipimpin dalam definisi tersebut adalah kerakyatan yang dipimpin oleh presiden. Kita melihat kata ”Nasakom” di akhir paragraf. Saya kira, menyelidiki latar belakang adanya kata tersebut penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin.
Baca juga: Indonesia Pada Masa Orde Baru
Nasakom adalah akronim dari Nasionalis, Agama, Komunis, yang digunakan oleh Bung Karno untuk mengklasifikasi tiga kekuatan besar politik pada saat itu. Ketiganya, bisa disebut ideologi kalo mau. Setiap partai politik memiliki afiliasi pada salah satu diantara ketiganya. Ambisi Bung Karno adalah menyatukan ketika kekuatan itu yang secara ideologis boleh dibilang bersaing satu sama lain.
Dengan demikian, dominasi presiden disokong oleh kekuatan nasional yang bersatu dalam bentuk nasakom. Mengapa presiden perlu peran yang dominan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mundur sedikit ke belakang untuk melihat fase demokrasi parlementer atau politik di era orde lama.
Proses demokrasi parlementer pada masa orde lama dinilai telah gagal dalam menjamin stabilitas politik. Penyelenggaraan pemerintahan kacau balau dan rakyat jauh dari sejahtera. Hal ini ditandai dengan angka kemiskinan dan buta huruf yang sangat tinggi.
Beberapa penyebabnya yang diidentifikasi dalam buku-buku sejarah pemerintahan Indonesia pasca proklamasi antara lain:
Jika kita memahami konteks politik pada zaman itu, kita akan mendapati bahwa sejatinya, perjuangan revolusi politik Indonesia masih relatif baru. Kepentingan golongan yang diutamakan oleh masing-masing partai politik menunjukkan fase demokrasi yang masih jauh dari matang.
Bung Karno secara pribadi tidak merasa senang dengan pengutamaan kepentingan golongan tersebut. Maka dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UU Sementara 1950 ke UUD 1945. Dekrit tersebut juga secara tidak langsung memberi jalan diterapkannya demokrasi terpimpin di Indonesia, dimana ketegangan antara golongan harus diredam melalui peran dominan seorang pemimpin yaitu presiden.
Baca juga: Pengertian Dan Isi 4 Pilar Bangsa Indonesia Sebagai Negara NKRI
Masa demokrasi terpimpin
Pada perkembangannya, masa demokrasi terpimpin dapat dideskripsikan dengan tiga karakteristik berikut ini:
Selama masa demokrasi terpimpin berlangsung, kekuasaan presiden yang dominan itu justru menimbulkan penyelewengan kekuasaan menurut Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Penyelewenagan kekuasaan tersebut berpengaruh secara langsung pada instabilitas politik yang juga berimplikasi pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang buruk. Berikut ini beberapa pelanggaran yang bisa disebutkan:
Pelanggaran terhadap prinsip kekuasaan kehakiman. Telah ditentukan dalam UU No. 19 Tahun 1964 bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman rentan dijadikan instrumen negara untuk menghukum pemimpin politik yang menentang kebijakan pemerintah.
Pengekangan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik. Hal ini ditunjukan dengan pembungkaman pers. Kebebasan pers ditekan dengan cara membungkan media masaa yang menentang kebijakan pemerintah.
Pelampauan batas wewenang presiden. Tanpa berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu, presiden Bung Karno banyak membuat penetapan.
Pembentukan negara ekstrakonstitusional. Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebutkan UUD 1945. Sebagai contoh, pembentukan Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh komunis untuk mebentuk negara komunis di Indonesia.
Pengutamaan fungsi presiden. Sebagai contoh, jika DPR dan MPR tidak berhasil mencapai kesepakatan dalam suatu persoalan, maka presiden berhak mengambil keputusan. Pemimpin DPR, MPR, dan lembaga negara lainnya diberi kedudukan sebagai menteri sehingga menjadi bawahan presiden. DPR yang menolak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah dibubarkan oleh presiden.
Akhir dari demokrasi terpimpin berawal dari adanya huru-hara G 30 S yang melibatkan PKI dan militer. Bung Karno dianggap gagal dalam menyeimbangkan dua kekuatan besar tersebut sehingga pemberontakan pecah.
Demokrasi terpimpin secara ”resmi” berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 yang isinya memberi wewenang sepenuhnya pada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan, yang dikenal sebagai peristiwa Supersemar. Sampai artikel ini ditulis, keberadaan supersemar yang asli masih misterius.