Gaji pokok guru 2018 sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Sebab gaji PNS sekarang ini hanya didasarkan atas golongan, kinerja dan tempat penugasan. Meskipun sebenarnya para guru memiliki sertifikasi keguruan. Pegawai Negeri Sipil sekarang ini memiliki penghasilan yang cukup fantastis. Hal inilah yang membuat sebagian besar masyarakat ingin menjadi seorang PNS. Memiliki gaji serta tunjangan yang sangat menggiurkan dengan kerja yang tidak begitu berat pastinya akan menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat. Selain itu, gaji PNS diketahui juga sering mengalami kenaikan setiap tahunnya, termasuk gaji PNS untuk tahun 2018. Jika dilihat berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, dapat diketahui bahwa upah atau gaji yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil meliputi tiga bagian yakni gaji pokok, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Peraturan terkait dengan upah PNS ini sudah menjadi tugas dari kementrian PAN-RB. Dimana kemudian, Kementrian tersebut akan melakukan konsultasi bersama kemenkumham dalam menyusun peraturan pemerintah mengenai tentang gaji serta berbagai tunjangan yang akan diterima oleh para pegawai negeri sipil.
Berapa Besaran Gaji Pokok Guru 2018?
Besaran gaji pokok guru 2018 memang sangat menarik di mata masyarakat. Sebab saat ini ada cukup banyak jumlah guru di berbagai daerah. Gaji pokok seorang PNS dihitung berdasarkan tanggung jawab, risiko dan bebannya. Berdasarkan informasi yang ada, pada tahun 2018 nanti anggaran untuk gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 akan dirancang dengan perbandingan jarak gaji paling rendah dengan yang paling tinggi yakni 1 dibanding 11,9. Jadi misalkan gaji pokok dari seorang PNS serendah-rendahnya adalah Rp 1 juta maka besaran gaji PNS yang paling tinggi maksimalnya adalah 11,9 juta. Jika dihitung secara keseluruhan, maka total anggaran negara yang harus disiapkan untuk belanja pegawai terbilang sangat tinggi yakni 270 triliun untuk setiap tahunnya. Belum lagi dana pensiun yang nantinya akan negara bayarkan.
Sementara di tahun 2018 mendatang, beredar informasi bahwa tunjangan profesi yang selama ini diperoleh para guru yang sudah berstatus PNS setelah lulus sertifikasi akan segera dihapuskan. Mengapa? Sebab rencananya penggajian guru di tahun yang akan datang akan dileburkan menjadi sistem penggajian tunggal. Konsekuensi dari penerapan sistem penggajian tunggal untuk semua pegawai negeri sipil termasuk pada guru.
Dalam penerapan system penggajian tunggal yang sudah disusun oleh KemenPAN RB atau Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat diketahui bahwa gaji yang diberikan kepada para PNS didasarkan atas komponen gaji, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Pemerintah berharap bahwa sistem baru gaji pokok guru 2018 tersebut akan meningkatkan kualitas dari kinerja para guru PNS sebanyak kurang lebih 1,7 orang. Adanya kebijakan baru tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kinerja para PNS, keadilan dan juga transparansi.
Besaran Gaji pokok guru 2018 tentunya akan disesuaikan dengan wilayah penugasannya. Jadi tidak mungkin guru yang mengajar di daerah pelosok akan sama dengan guru yang mengajar di daerah perkotaan. Sebab pemerintah akan menilai dengan sangat teliti setiap kesulitan yang akan dihadapi oleh para guru sehingga penggajiannya pun akan lebih adil. Konsekuensinya, PNS tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Kini, sistemnya telah diubah. Dimana PNS akan menandatangani kontrak kinerja kemudian diukur kualitas dari kinerjanya tersebut. Apabila kinerjanya memuaskan, maka besar kemungkinannya untuk mendapatkan bonus atau tunjangan kinerja yang layak.
Sekedar informasi bahwa pada sistem penggajian tunggal, terdapat dua komponen yang menjadi fokus utama pemerintah yaitu gaji pokok sebesar 75 persen dan gaji capaian kinerja sebesar 25 persen. Besaran gaji pokok dengan basis beban kerja, risiko dan tanggungjawab jabatan ini tentunya akan lebih adil dibandingkan penggajian hanya berdasarkan golongan. Pemberlakuan dari sistem penggajian tunggal tersebut tentunya akan membuat penerapan sistem remunerasi di tanah air menjadi transparan. Kini, tidak akan terdengar lagi PNS yang memiliki gaji kecil. Tak hanya memperbaiki system penggajian berdasarkan UU tentang ASN, eselon tiga dan juga eselon empat nantinya juga akan dievaluasi. Dengan adanya evaluasi ini, pemerintah mendorong para pegawai sipil untuk bekerja secara professional berdasarkan fungsionalnya. Namun pada intinya, pihak PGRI selalu menekankan agar gaji pokok guru 2018 tidak merugikan para guru, baik dari sisi sistem, prosedur, mekanisme ataupun nominal dananya.