Bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei setiap tahunnya. Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal lahir organisasi Budi Utomo atau dengan ejaan lama Boedi Oetomo pada tahun 1908 atau 37 tahun sebelum Indonesia Merdeka. Hari lahir Boedi Oetomo tersebut dianggap sebagai langkah awal menuju lahirnya semangat kebangsaan Indonesia.
Hari Kebangkitan Nasional mulai diperingati pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Henk Schulte Nordholt dkk dalam bukunya berjudul “Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia” menyebutkan, Presiden Soekarno pada tanggal 20 Mei 1948 di Yogyakarta menugaskan Ki Hajar Dewantara untuk merayakan hari lahir Budi Utomo sebagai Hari Kebangunan Nasional yang kemudian menjadi Hari Kebangkitan Nasional.
Tanggal tersebut dipilih oleh Soekarno sebagai momentum kebangkitan dan tertulis dalam dokumen Kesatuan Nasional 1948 yang ditandatangani oleh partai politik, serikat buruh dan tani, golongan pemuda, dan berbagai golongan masyarakat lainnya.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 1959, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan hari Kebangkitan Nasional disingkat Harkitnas pada 20 Mei sebagai hari nasional bersama dengan lima hari nasional lain. Keputusan hari-hari bersejarah bagi nusa dan bangsa sebagai hari nasional tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari libur.
Pada tahun 1985, Presiden Soeharto juga mengeluarkan Keppres Keppres 1/1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari l985.
Dalam Keppres itu, ditegaskan bahwa penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, serta mempertebal jiwa persatuan dan kesatuan nasional.
Adapun untuk pelaksanaan penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada era Soeharto dilakukan dan diatur oleh Menteri Penerangan dan biaya penyelenggaraan dibebankan pada anggaran Departemen Penerangan.
Kemudian pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres 18/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa dengan telah dilikuidasinya Departemen Penerangan dan telah terbentuknya susunan Kabinet Gotong Royong, maka pelaksanaan penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional diselenggarakan dan diatur oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Adapun biaya penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional dibebankan pada anggaran Departemen atau Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
Pada 20 Mei 2021, peringatan Hari Kebangkitan Nasional akan ditandai dengan Peluncuran Program Literasi Digital Nasional oleh Presiden Joko Widodo. Penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Program Literasi Digital Nasional ditujukan untuk membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang teknologi digital. Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan kecakapan digital masyarakat Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman, beretika, dan produktif.