Penerimaan peserta didik baru mengacu pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam Permendikbud disebutkan jalur Zonasi dalam pendaftaran PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tamping sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah.