Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan memberi pengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan kata lain pemerintah benar-benar memperhatikan kualitas guru dengan cara memberdayakannya terutama untuk guru yang berprestasi.
Tugas guru yang sangat banyak dengan berbagai tuntutan yang dibebankan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pendidikan, sebenarnya sudah sangat menguras tenaga dan pikiran dari para guru, bahkan dengan tututan yang standar saja masih banyak guru yang belum mampu melaksanakannya. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi kenapa masih banyak guru yang belum bisa mencapai standar dalam menjalankan tugasnya, baik faktor internal maupun eksternal.
Faktor internal timbul dari guru itu sendiri, ketidakfahaman akan tugas yang diembannya, keengganannya untuk belajar kembali tentang ilmu-ilmu pendidikan masa kini, tingkat kesejahteran yang rendah sehingga ada sebagaian guru yang mencari penghasilan tambahan dengan berprofesi ganda merupakan penyebab guru tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar. Faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja guru adalah sering berubahnya regulasi yang di buat oleh pemerintah yang waktu perubahannya sangat singkat, jadi regulasi yang keluar pertama belum difahami dan dilaksanakan oleh para guru ternyata sudah ada regulasi yang sama yang akan menggantikannya seperti misalnya perubahan kurikulum yang tenggang waktunya sangat singkat.
Akhirnya, selamat dan berkah atas prestasi yang didapatkan oleh:
1. Ibu Riana, S.Pd.,M.Pd (Juara 2 Kepala Sekolah Dasar Berprestasi)
2. Bapak Samsul Badrus Saleh, S.Pd (Juara 1 Guru Sekolah Dasar Berprestasi)
3. Ibu Suci Ariani, S.Pd (Juara 2 Guru Sekolah Dasar Berprestasi)
Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2020